Site icon KLAUSAMEDIA

Subsidi dan Token Listrik Gratis hingga Maret 2021, Ini yang Berhak Mendapatkannya

Ilustrasi

KLAUSANEWS – Pemerintah melalui PT PLN memberikan subsidi dan token listrik gratis bagi pelanggan tertentu selama pandemi virus corona.

Subsidi listrik dan token listrik gratis ini telah diberikan sejak pandemi virus corona dan pada 2021 ini diperpanjang hingga Maret 2021. Kepastian soal ini didapatkan dari Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN, Bob Saril, dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (1/1/2021).

Subsidi keringanan biaya dari PLN ini sudah mulai bisa dinikmati pada 7 Januari 2021, dan diberikan hingga Maret 2021. Ada 32 juga pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta 459.000 pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA yang akan mendapatkan stimulus listrik ini.

Siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi dan token listrik gratis ini? Subsidi listrik ini diberikan untuk pelanggan rumah tangga, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Akan tetapi, tidak semua pelanggan golongan listrik mendapatkannya, tetapi hanya golongan tertentu. Oleh karena itu, cek dulu apakah Anda termasuk dalam kategori pelanggan yang mendapatkan token listrik gratis dan subsidi listrik. Subsidi listrik yang diberikan PLN kepada pelanggan yakni:

Rumah tangga

Insentif atau subsidi tarif listrik diberikan kepada golongan listrik rumah tangga dengan daya 450 V. Untuk pelanggan golongan ini, pemerintah menggratiskan seluruh tagihan listrik hingga Maret 2021.

Sementara itu, subsidi listrik juga diberikan kepada golongan rumah tangga dengan daya listrik 900 VA berupa diskon 50 persen.

Berikut rincian pelanggan listrik yang dapat gratis atau diskon:

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari PT PLN, Jumat (1/1/2021), pelanggan rumah tangga 450VA berjumlah 24,16 juta pelanggan. Sementara, pelanggan 900 VA bersubsidi sebanyak 7,87 juta pelanggan. Adapun, jumlah pelanggan Bisnis Kecil (B1) dan Industri Kecil (I1) sebanyak kurang lebih 459 ribu pelanggan.

UMKM

Tak hanya untuk pelanggan rumah tangga, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada pelaku UMKM.

Untuk kategori ini, subsidi diberikan kepada para pelanggan PLN pelaku bisnis atau industri kecil dengan daya listrik 450 VA, baik golongan BA 450 VA maupun I1 450 VA.

Untuk kategori listrik rumah tangga maupun UMKM, klaim listrik prabayar dilakukan melalui laman resmi PLN dan pesan teks di aplikasi WhatsApp, serta aplikasi PLN Mobile. (Kompas)

Editor : Redaksi