KLAUSANEWS, Bontang – Seluruh SPBU di Kota Bontang diwajibkan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi diatas pukul 14.15 Wita , berlaku Rabu (23/3/2022).
Hal tersebut sebagai upaya penertiban agar tidak terjadi antrean panjang. Pada pelaksanaannya truk yang ingin mengisi solar tidak diperbolehkan antre sebelum jam penjualan atau dibawah jam 2 siang.
“Kita sepakati bersama, semua SPBU harus jual solar di jam 2 siang, jika sebelum jam 2 siang larang truk untuk ngantre, Apalagi sampai meninggalkan truknya di pinggir jalan. Tolong Dishub dibantu menertibkan,” ungkap Faisal, Anggota Komisi III saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa (22/3/2022) di ruang paripurna kantor DPRD Bontang.
Amir Tosina, selaku Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang, menegaskan semua SPBU wajib taat peraturan yang sudah disepakati.
“Ini berlaku untuk 4 SPBU di Bontang, kami minta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk membuat surat edaran, agar antrean truk tidak mengganggu lalu lintas di jalan,” pungkasnya.
Sementara itu, Buyung Perwakilan SPBU Tanjung Laut, mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang telah disepakati bersama.
“ jika melihat stok yang tersedia sebanyak 8000 liter, kalau diperkirakan penjualan paling lama habis 5 jam, rata – rata kan jatah SPBU itu 8 ton saja, ” ungkapnya.
Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ahmad Suharto mengatakan jika pihaknya akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Bontang untuk mengatasi antrean di SPBU dan mengatur lalu lintas agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Kami siap untuk membantu yang penting pihak SPBU juga bisa berkoordinasi dengan kami, apakah memang solar tersedia atau habis. Misalnya dengan memasang pemberitahuan kalau solar habis,” jelasnya.
Hal tersebut disepakati saat rapat bersama pemilik SPBU, Camat se Bontang, Lurah se Bontang, Polisi, TNI, Dishub dan Komisi III DPRD Bontang. Selasa (22/3). (*)
Editor : Redaksi

