KLAUSANEWS – Seorang pria, berinisial FK (42) warga Pisangan Kelurahan Satu mpo, Kecamatan Bontang Selatan ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di Jalan Ahmad Yani, Sabtu (21/5/2022) sekira pukul 01.00 Wita dini hari, karena membawa kabur motor rekannya.
FK diduga melakukan penipuan, dengan berpura – pura meminjam motor milik temannya namun malah digadaikan.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiono menyebutkan di hari Jumat (4/3/2022) lalu tersangka menemui korban untuk meminjam motor jenis Honda Byson bernomor polisi KT 6085 DE.
“Pelapor kemudian meminjamkan tapi tidak dikembalikan,” ungkapnya dalam rilis, Sabtu (21/5/2022).
Motor tersebut digadai untuk biaya hidup dan akibat perbuatannya korban mengalami kerugian hingga Rp 7 juta.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polres Bontang dan dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Editor : Redaksi

