Site icon KLAUSAMEDIA

Oknum Pejabat PNS Kedapatan Nyabu, Ditangkap Polres Bontang

KLAUSANEWS – Oknum pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bontang kedapatan nyabu.

AMT (55) diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Atletik 16, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (24/5/2022) sekira pukul 16.00 Wita saat tengah mengkonsumsi sabu-sabu.

Saat dilakukan penggrebekan AMT sedang mengkonsumsi sabu dan ditemui barang bukti alat isap sabu dan pipet kaca dengan sabu-sabu di dalamnya dan korek api.

“Saat digrebek dia sedang mengkonsumsi sabu,” ungkapnya melalui siaran persnya.

Tersangka merupakan PNS yang bertugas di salah satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiono mengatakan sebelumnya ada laporan warga sekitar jika ada pesta narkoba.

Kini tersangka tengah ditahan di polres Bontang dan dimintai keterangan oleh petugas.

Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Redaksi