Site icon KLAUSAMEDIA

Rakor Persiapan Pelepasan Hutan di Kawasan IKN

KLAUSANEWS – Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor selaku anggota Dewan Penasehat Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi untuk Persiapan Pembangunan Ibu Kota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur, secara online dari ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (8/7/2022). 

Rapat koordinasi ini diinisiasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Ditjen PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Gubernur Isran Noor didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim Encek Ahmad Rafiddin Rizal dan Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Kaltim Rusmadi. Turut hadir secara online perwakilan Badan Otorita IKN dan Pemkab Penajam Paser Utara. 

Mewakili Dirjen PKTL, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Herban Heryandana mengungkapkan rakor ini dalam rangka mempersiapkan proses pelepasan kawasan hutan produksi untuk areal yang berada di kawasan IKN. Dimana total luas hutan produksi dikawasan IKN seluas 36.832 hektare, dengan rincian hutan produksi konversi (HPK) seluas 36.647 hektare dan hutan produksi (HP) seluas 185 hektare. 

“Kegiatan ini super prioritas. Kami telah menyiapkan dokumen-dokumen dan membentuk tim terpadu. Guna melakukan percepatan dan konsolidasi tim terpadu untuk pengkajian lapangan. Saat ini kami juga sedang menunggu permohonan yang disampaikan Badan Otorita IKN untuk pelepasan kawasan hutan di wilayah IKN,” ungkap Herban. (PemprovKaltim)

Editor : Redaksi