KLAUSANEWS, Bontang– Pengetatan aturan pembelian bahan bakar untuk kendaraan dilakukan oleh Pemerintah. Tidak hanya kendaraan atau mobil mewah saja yang dilarang membeli atau menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau pertalite maupun solar. Namun mobil dinas milik pemerintah pun dilarang menggunakan BBM jenis pertalite.
Tri (26) Admin SPBU UD Akawi menyebutkan mobil dinas akan mempergunakan BBM non subsidi jenis Pertamax. Larangan ini karena pertalite adalah BBM bersubsidi, yang peruntukannya bagi warga masyarakat.
“ Karena pertalite sudah disubsidi mba dan penggunaannya diperuntukan memang untuk masyarakat mba,” ujar Tri saat ditemui redaksi klausabontang.news Jumat (05/08/2022)
Lebih lanjut, ia juga memaparkan bahwa jika ada mobil dengan plat merah atau dinas yang sedang mengisi, pihaknya akan memberitahu akan kebijakan baru tersebut.
“ Semisal ada mobil dengan plat dinas yang mengisi, kita kasih tahu mba, bahwa sekarang tidak bisa mengisi pertalite, “ katanya.
Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) ke depan akan membatasi penggunaan BBM subsidi, yakni pertalite dan solar. Hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Adapun perbedaan antara BBM Subsidi dan Non Subsidi
BBM Subsidi merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, harganya ditetapkan Pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu. Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite. Sedangkan BBM Non-Subsidi adalah BBM yang mana harganya tidak diatur oleh Pemerintah, Badan Usaha dipersilakan untuk bersaing secara sehat dan efisien, tentu di dalam koridor Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi No. 22 Tahun 2001 beserta turun dan perubahan sampai saat ini.
Reporter : Octa Fadillah
Editor : APL

