KLAUSANEWS, Bontang – Seorang warga Kelurahan Lok Tuan berinisial Aa (31) diringkus Satuan Resnarkoba Polres Bontang dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dari tangan pelaku, polisi menyita 5 barang bukti dan 2 diantaranya diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono, mengatakan penangkapan Aa dilakukan berdasarkan hasil pengembangan pada Hari selasa (30/08/2022) Pukul 17.00 Wita disalah satu Hotel yang berada di Jl. Letjen S. Parman, Kanaan, Kelurahan Gunung Telihan, kemudian anggota langsung menuju tempat yang dimaksud.
“ Akhirnya anggota menuju lokasi yang dimaksud dan setelah anggota melakukan penggeledahan, didapatkan dua bungkus plastik yang diduga sabu, satu bungkus didalam rokok Surya, dan satu satu lagi di bungkus tisu di lorong mushola, pada pemeriksaan awal tersangka tidak mengakui kepemilikan barang tersebut, kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, “ jelasnya.
Aa dijerat pasal 112 Ayat (1) nomor 35 tahun 2009 terkait narkoba dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai 800 juta hingga 8 miliar.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman-tanaman sebagai dimaksud dalam pasal 112 Ayat (1), “ ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu :
- 2 Poket (bungkus plastik) yang diduga sabu.
- 1 Bungkus rokok Surya
- 1 Helai tisu
- 1 Hp merk VIVO Y33T warna rose gold
Reporter : Octa Fadillah
Editor : APL

