KLAUSANEWS, Bontang – Aparat kepolisian dari Polres Kota Bontang, meringkus empat pelaku tindak pidana perjudian jenis togel, Minggu (04/09/2022).
Lokasi penangkapan di wilayah Kelurahan Berebas Tengah, masing – masing M (50), K (59), LHS (29), sementara dari wilayah Tanjung Laut Indah, pelaku berinisial S (64) berhasil diangkut polisi.
Menurut Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan para pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat setempat terkait adanya aksi tindak pidana perjudian.
” Empat tersangka ini kami tangkap, setelah kami menerima laporan dari warga setempat terkait perjudian jenis Togel. Tiga tersangka dari Kelurahan yang sama yaitu Berebas Tengah dan satu tersangka di Kelurahan Tanjung Laut Indah, ” kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya Senin (05/09/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa, diantaranya uang hasil penjualan nomor togel, kupon togel, buku rumusan togel, handphone dan perlengkapan penunjang lainnya.
” Jenis judi togel yang digunakan pun berbeda, yakni togel Singapura dan Sydney, ” tambahnya.
Kini, keempat tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang perjudian.
“Ancaman 10 Tahun Penjara, masyarakat juga dihimbau jika melihat praktik judi agar melaporkan ke Polres Bontang, ” pungkasnya.
Reporter : Octa Fadillah
Editor : APL

