KLAUSANEWS, Bontang – Pria berinisial NP (30), warga Lok Tuan ketahuan memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamarnya.
NP ditangkap reskrim Polsek Bontang Utara di back up tim rajawali Polres Bontang, di rumahnya Jl. Kapal Fery, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, pukul 19:30 Wita.
Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono menjelaskan tersangka didatangi petugas saat sedang tidur di dalam kamar, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti.
“ Penangkapan NP berdasarkan laporan warga, kalau ada penyalahgunaan sabu di rumah tersangka, akhirnya Tim Rajawali Polres Bontang membackup anggota Polsek Utara, menangkap Np itu saat Ia tertidur di dalam kamarnya, dari itu ditemukan dua buah poket diduga narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap bong, satu buah pipet kaca, satu buah korek api gas, uang sebesar Rp 400.000 ribu Rupiah, dan satu buah handphone merk Vivo Type Y12, “ jelasnya.
Atas Perbuatannya tersangka ditahan di Polres Bontang dan dijerat pasal 114 (01) Jo pasal 112 Ayat (01) Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya.
Reporter : Octa Fadillah
Editor : APL

