Site icon KLAUSAMEDIA

Harga Naik, Antrean BBM di SPBU Makin Panjang, Ini Penyebabnya

SPBU UD Akawi, Jln. MT Haryono, Bontang

KLAUSANEWS, Bontang – Pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), antrean kendaraan di SPBU justru semakin panjang, dibanding sebelum terjadi kenaikan harga.

Penyebabnya ternyata karena para pemilik kendaraan yang sebelumnya menggunakan BBM jenis pertamax akhirnya beralih ke pertalite.

Harga baru pertamax Rp 14.500 per liter dianggap terlalu mahal dari sebelumnya Rp 12.500. Sementara pertalite hanya seharga Rp 10.000 per liter.

“Dulunya pertamax mba, tetapi harganya sudah naik jadinya saya ganti ke pertalite Rp 10.000 ribu per liternya, sama – sama naik, tapi masih lebih murah pertalite “ucap Adi (52), sopir angkot saat ditemui redaksi klausabontang.news Kamis (08/09/2022).

Lebih lanjut, Adi juga menuturkan kenaikan harga BBM dinilai berdampak bagi penumpang yang ingin menaiki angkot miliknya, lantaran Ia juga harus menaikkan tarif penumpangnya setiap satu kali perjalanan.

Selain itu, tersedianya jasa driver online yang mudah diakses oleh setiap kalangan menjadi pemicu minimnya penumpang saat ini.

“Dekat Rp 6.000, jauh yang awalnya hanya Rp 7.000 ribu, sekarang saya naikkan jadi Rp 8.000 s.d Rp 12.000 sesuai seberapa jauhnya alamat penumpang, sehari pun syukur mba dapat penumpang empat sampai lima orang, kadang juga kosong, “ katanya.

Sementara Samsuddin (45) warga kelurahan Belimbing mengeluhkan panjangnya antrea. Dirinya menghabiskan waktu berjam – jam menunggu giliran motornya diisi.

“Sudah dari tadi saya ini, rasanya mau pulang saja tetapi bensin tinggal sedikit,” ujar Samsuddin.

Dikonfirmasi terpisah, admin SPBU UD Akawi, Tri pihaknya tetap mencatat plat nomor kendaraan yang melakukan pengisian pertalite, baik kendaraan roda dua maupun empat.

“Dibarisan pertalite memang sedikit rame daripada pertamax namun tetap kami catat plat kendaraannya untuk menghindari orang yang tadinya sudah mengisi nantinya datang lagi dan untuk kebijakan di SPBU, BBM jenis pertalite tetap kami berlakukan yaitu pembatasan pembelian untuk mobil Rp 306.000 ribu atau 40 liter dan motor Rp 50.000 ribu atau setara dengan 6 liter Pertalite, “ jelasnya saat dikonfirmasi redaksi klausabontang.news Kamis (08/09/2022)

Reporter : Octa Fadillah
Editor : APL