Site icon KLAUSAMEDIA

Ilegal, Pemuda di Berbas Pantai Kedapatan Jual 10 Miras

polres mendatangi warung sembako milik H dan menyita 10 botol Mirasl

KLAUSANEWS, Bontang – H (30) warga Kelurahan Berbas Pantai harus membayar denda senilai Rp 1,5 Juta lantaran menjual minuman keras (miras) secara ilegal di warung sembako miliknya di Jalan Diponegoro Kelurahan Berbas Pantai.

Dari hasil raziah pihak kepolisian Polres Bontang, Rabu (21/09/2022) kemarin, pukul 20.00 WITA. Di lokasi tersebut ditemukan puluhan botol bir yang dijual di warung sembako milik H.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya menyebutkan, dari hasil penjaringan tersebut didapati 10 botol bir merk singaraja yang merupakan jenis minuman keras.

“Didapati 10 botol miras merk bir singaraja yang diamankan, ” ucap AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Kamis (22/09/2022).

Dari perbuatan H, dirinya dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. “Denda maksimal Rp 1,5 Juta, ” tandasnya.

Reporter : Octa Fadillah
Editor : APL