Site icon KLAUSAMEDIA

2 Kali Congkel Rumah, Remaja 15 Tahun Dibekuk Polisi

Ilustrasi

KLAUSANEWS, Bontang- Tim Rajawali Sat Reskim Polres Bontang membekuk seorang remaja berinisial G (15), karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian yakni aksi congkel rumah, di rumah korban H (37) di Jalan KS. Tubun Gg. Arwana 1 RT 17, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan Jumat (9/9/2022).

Tak berhenti sampai disitu, G kembali mengeluti perannya di rumah korban selanjutnya, yakni I (47) di Jalan Samratulangi RT 19, Kelurahan Tanjut Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan Kamis (29/9/2022).

Dalam aksinya, tersangka G menyikat barang jualan milik korban H dengan cara mencongkel rumah korban dan mengambil, 67 buah vocer Telkomsel, 13 buah vocer Exist, 53 vocer Tri, 1 buah Vape, serta 2 buah Liquid. Atas kejadian ini korban H mengalami kerugian material sebesar Rp 2.873.300.

Berbeda dengan Korban I, tersangka mengambil 1 Handphone dan uang tunai sebesar Rp 400.000, sehingga korban I mengalami kerugian material sebesar Rp 6.400.000

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, setelah mendapatkan laporan dari 2 pelapor, Tim Rajawali Sat Reskim Polres Bontang langsung melakukan penangkapan tersangka.

Tersangka G berhasil ditangkap di Jalan Pangeran Antasari Gg. Carita RT 14, Kelurahan Berebas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan. Akhirnya tersangka G diamankan di Polres Bontang.

”Tersangka kita amankan ke Polres Bontang beserta semua barang bukti guna proses hukum selanjutnya, “ jelas Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono Kamis (6/10/2022).

Reporter : Octa Fadillah
Editor : APL