KLAUSANEWS, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan surat keterangan bangunan untuk menyiasati Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di tengah belum adanya arsitek bersertifikat di Kota Bontang.
Dimana dalam IMB isinya berupa persetujuan yang bertujuan sebagai menciptakan tata letak yang aman dan strategis sesuai dengan peruntukan lahan para pelaku usaha. Salah satu syaratnya ialah memiliki arsitek yang telah tersertifikasi.
Hal ini disampaikan, Sub Koordinator Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan (DPMPTSP) Kota Bontang, Idrus saat ditemui redaksi klausabontang.news Kamis (13/10/2022).
“Ketidak adanya IMB bisa membuat pemilik bangunan terkena sanksi, seperti pembongkaran bangunan, jadi IMB ini sangat penting adanya, namun untuk mendapatkan IMB juga tidak mudah, syarat utamanya harus memiliki Arsitek yang sudah tersertifikasi, “ kata Idrus.
Idrus mengatakan jasa arsitek di Bontang tidak ada dan ini yang menjadi persoalan utama masyarakat enggan mengurus IMB.
“Ini sangat penting adanya, namun yang menjadi kendala adalah tidak adanya Arsitek khususnya di Bontang, kalaupun ada itu pasti dari luar, dimana masyarakat harus menambah biaya untuk jasa Arsitek tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Idrus menjelaskan peraturan ini ialah peraturan langsung oleh Pemerintahan Pusat yang harus diikuti prosedurnya, mengingat Peraturan Daerah (Perda) belum terbit hingga saat ini.
“Jadi kebijakan yang kami lakukan ialah mengeluarkan surat keterangan hak milik atau surat keterangan bangunan dan kami sudah ada kolaborasi dengan Satpol PP, jadi di lapangan yang koordinasi ialah Satpol PP, yang nantinya menghimbau masyarakat untuk ke DPMPTSP untuk membuat surat keterangan hak milik atau surat keterangan bangunan tersebut, dengan adanya surat itu, Satpol PP tidak akan membongkar bangunan yang telah berdiri, “ jelasnya.
Namun sebelum ke DPMPTSP, Idrus mengatakan masyarakat harus melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) terlebih dahulu untuk menerbitkan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dimana aplikasi ini berbasis web, selanjutnya secara otomatis akan ke ruang izin Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“DPMPTSP sebenarnya hanya mencetakan, bukan yang menerbitkan, tetapi yang masyarakat tahu disini, jadi setelah dari PUPRK selanjutnya kami cetak, “ ucap Idrus.
Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem OSS ini dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (Rendah, Menengah dan Tinggi).
Reporter : Octa Fadillah
Editor : APL

