KLAUSANEWS, Bontang – S (21) warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, ditangkap Satreskrim Polres Bontang karena laporan persetubuhan anak.
Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang Maldiyono, peristiwa itu terjadi pada tanggal (30/12/2021) lalu, di Jalan Pipa Sidrap tepatnya di sebuah kos-kosan, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara.
Saat itu, korban dijemput oleh tersangka S (21) untuk berkunjung ke salah satu rumah teman yang tidak jauh dari tempat kejadian itu. Selang beberapa jam kemudian akhirnya keduanya memutuskan untuk pulang, namun tidak pulang kerumah melainkan tersangka mengajak korban untuk mampir di sebuah kos-kosan, disitulah tersangka mengajak korban berhubungan badan, layaknya suami istri.
“Sebelumnya pelaku minum miras dan pakai sabu, kemudian korban diajak ke kos-kosan dan diimingi akan dinikahi oleh terlapor, kemudian dengan ajakan dan rayuan akhirnya mereka melakukan hubungan intim, layaknya suami istri, “ jelas Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang Maldiyono Sabtu (15/10/2022).
Kejadian tersebut tidak hanya satu kali bahkan sampai enam kali dalam waktu dan tempat yang berbeda.
“Atas kejadian tersebut, korban mengandung janin yang berusia 3 bulan, “ katanya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka S bakal dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Reporter : Octa Fadillah
Editor : APL

