Site icon KLAUSAMEDIA

Disdikbud Kaltim Sosialisasikan PERKI Terkait Standar Layanan Informasi Publik untuk  Sekolah

Gelaran Sosialisasi PERKI oleh Disdikbud Provinsi Kaltim

KLAUSANEWS, Bontang-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PERKI) 1 tahun 2021 terkait standar layanan informasi publik, di Hotel Grand Parama, Berau, Kamis (27/10/2022).

Adapun peserta dalam sosialisasi tersebut, yakni Kepala Sekolah (Kepsek) dan bendahara sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri/swasta se Kalimantan Timur tahun 2022.

Budi Sutrisno, Ketua pelaksana kegiatan mengatakatan PERKI 1 tahun 2021 sebagai upaya untuk mendorong keterbukaan informasi publik khususnya bagi sekolah-sekolah di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Sehingga, ada kontrol publik dalam pelaksanaannya dan untuk menghindari sengketa nantinya. Dalam kegiatan tersebut kami mengundang sekolah yang terdapat di 10 kabupaten/kota dengan total keseluruhan sebanyak 239 sekolah jenjang SMA, SMK, SLB negeri/swasta se Kaltim. Khusus di Berau berhubung mereka adalah tuan rumah, jadi seluruh perwakilan sekolah hadir secara tatap muka dan 9 kabupaten lainnya mengikuti acara secara online dan dari kegiatan ini, saya berharap dari seluruh sekolah yang mengikuti telah mengikuti bisa lebih memahami terkait sebuah standar pelayanan publik bagi untuk di lingkup sekolah khususnya, maka dari itu, sangat penting kegiatan ini untuk disampaikan kepada seluruh sekolah “ kata Budi beberapa waktu lalu. 

Turut hadir pemateri yangdalam kegiatan ini, yaitu ketua komisi informasi Kaltim, yaitu Ramaon Dearnov Saragih dan satu anggotanya, yakni Muhammad Khaidir. Serta turut hadir juga, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal. (*)(ADV/DISDIKBUDKALTIM)

Editor: Redaksi