Site icon KLAUSAMEDIA

Kini Hadir layanan PTSP di Kelurahan Berbas Pantai, Cepat, Aman, dan Mudah

Kantor Kelurahan Berbas Pantai

KLAUSANEWS, Bontang- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengembangkan pelayanan dengan menyediakan konter pelayanan di berbagai Kelurahan di Kota Bontang, guna memudahkan masyarakat Kota Bontang mendapatkan pelayanan perizinan dengan mudah dan cepat. Satu diantaranya, yakni yang berada di Kelurahan Berbas Pantai, lengkap pelayanan yang cepat, aman, dan mudah.

Dikatakan Lurah Berbas Pantai, Supriadi, saat dikonfirmasi redaksi klausabontang.news Senin (31/10/2022), Ia menuturkan kehadiran layanan tersebut akan mempercepat pembuatan serta informasi seputar mengurus surat-surat perizinan.

“Layanan yang ada yaitu layanan OSS, sebenarnya layanan ini bisa diakses di rumah masing-masing warga, namun semenjak DPMPTSP menitipkan layanannya ke Kelurahan Berbas Pantai, kami dengan senang hati menerima dan untuk saat ini layanan tersebut masih kami siapkan dengan menerima seluruh warga Kelurahan Berbas Pantai yang ingin mengurus perizinan menggunakan aplikasi tersebut, “ tuturnya.

Ia mengatakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Dalam layanan OSS, layanan bagi pelaku usaha terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK).

“UMK yaitu orang perorangan, dan badan usaha. Non UMK seperti kantor perwakilan dan badan usaha luar negara, “ katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Analisis Kebijakan Ahli Muda, DPMPTSP Kota Bontang, Natali Santi Kanan mengatakan pelayanan yang disediakan adalah pengembangan bentuk pelayanan dari DPMPTSP, dimana para petugas pelayanan perizinan merupakan pegawai Kelurahan setempat yang telah dibekali informasi terkait pengajuan permohonan perizinan.

“Pojok Layanan PTSP (POLA PTSP), seluruh pegawai telah dibekali informasi perihal pengajuan permohonan perizinan yang nantinya diajukan oleh masyarakat setempat, termasuk mekanisme penggunaan OSS, “ kata Natali Santi saat dikonfirmasi redaksi klausabontang.news beberapa waktu lalu.

Adapun persyaratan izin usaha perorangan melalui OSS, diantaranya:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Email/ No. Handphone yang terhubung oleh WA.

Berikut laman website bagi ada Anda yang ingin melakukan pendaftaran dan menginput rencana usaha di sistem OSS OSS – Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Reporter : Octa Fadillah
Editor : APL