KLAUSANEWS, Bontang– Guna memaksimalkan pelayanan publik di bidang perizinan berusaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuka pelayanan di hari sabtu sebagai bentuk menindaklanjuti surat keputusan Wali Kota Bontang No. 65/1772/ORG.
Hal ini disampaikan, Analisis Kebijakan Ahli Muda, DPMPTSP Kota Bontang, Natali Santi Kanan saat ditemui redaksi klausabontang.news di ruang kerjanya, Kamis (03/11/2022). Ia mengatakan sebelumnya telah didahului dengan pelaksanaan soft launching Mal Pelayanan Publik (MPP) yakni 11/10 dan tiba saatnya di hari sabtu nanti pihaknya melakukan pembentukan dan penyelenggaraan MPP dan menambah layanan di hari Sabtu guna memaksimalkan layanan yang menyasar untuk seluruh masyarakat dalam hal memudahkan segala bentuk perizinan berusaha.
“Jika stan lain hanya soft launching, berbeda dengan kami, sejak diresmikan kami sudah melakukan uji coba pertama dan kami sudah membuka pelayanan serta menerbitkan NIB bagi pelaku usaha di Kota Bontang hanya saja membuka layanan hanya sampai dengan Jumat. Namun setelah surat keputusan Wali Kota Bontang telah terbit, akhirnya kami akan membuka layanan di hari Sabtu pukul 08.00 – 11.30 Wita dan akan 2 petugas dari stan kami yang siap membantu untuk memudahkan segala bentuk perizinan berusaha yang nantinya diajukan, “ kata Santi.
Adapun keputusan dalam surat keputusan Wali Kota Bontang, diantaranya :
- Bagi instansi yang telah tergabung dalam MPP harus tetap membuka gerai layanan dan dapat menempatkan petugas layanan di MPP, yaitu personil perangkat daerah atau instansi vertikal atau BUMN atau perbankan atau BUMD, dan unit lainnya yang bertugas melakukan pelayanan di MPP setiap hari kerja walaupun tidak ada pemohon yang datang ke gerai layanan, gerai layanan tetap buka.
- Perangkat daerah atau instansi vertikal atau BUMN atau perbankan atau BUMD, dan unit lainnya menetapkan dan menugaskan nama-nama petugas customer service (minimal 2 orang) dan petugas back office teknis (1 orang).
- Dalam pemberian layanan kepada masyarakat di MPP diatur sebagai berikut :
a) Senin – Kamis : Pukul 08.00 – 16.00 Wita
b) Jumat : Pukul 08.00 – 11.30 Wita
c) Sabtu : Pukul 08.00 – 11.30 Wita
Reporter : Octa Fadillah
Editor : APL

