Site icon KLAUSAMEDIA

DPMPTSP Kunjungan di 3 Minimarket Bontang, Tanyakan Detail Perizinan Bangunan dan Reklame

DPMPTSP saat melakukan sidak bersama Anggota DPRD Komisi II ke salah satu mini market di Kota Bontang.

KLAUSANEWS, Bontang– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengunjungi 3 minimarket yang terdapat di Kota Bontang, hal ini dilakukan untuk memastikan secara langsung terkait detail perizinan dari suatu bangunan serta papan reklame.

Dikatakan Sub Koordinator Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan DPMPTSP, Idrus saat Inspeksi Mendadak (Sidak) Selasa (29/11/2022), mini market yang berdiri di Kota Bontang sudah seharusnya mengantongi izin sesuai dengan kesepakatan awal dan wajib untuk mendirikan reklame sesuai dengan bidang usaha.

“Jika memang ini memang bagian dari indomaret harusnya papan reklamenya juga demikian, hal ini harus sesuai, “ kata Idrus.

Hal sedana juga disampaikan Analisis Kebijakan Ahli Muda, DPMPTSP Kota Bontang, Natali Santi Kanan menuturkan, prosedur pemasangan reklame adalah hal yang sangat mudah di proses jika suatu usaha atau bangunan tersebut telah memiliki memenuhi syarat, salah satunya memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB).

“Silahkan datang ke PTSP akan segera kami tindaklanjuti dan selanjutnya akan dikenakan pajak sesuai dengan yang berlaku, “ tutur Santi.

Sementara itu, Agus (38) salah satu pemilik minimarket menerangkan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan datang ke PTSP untuk mengurus reklame minimarketnya tersebut.

“Untuk izin bangunan ada dan untuk reklame segera saya sesuaikan yaitu indomaret, “ terangnya.

Sebagai informasi, 3 minimarket ini diberi batas waktu hingga 10 hari kedepan untuk menyesuaikan reklame tersebut.

Adapun sidak ini dihadiri oleh DPRD Bontang, Komisi II bersama Satpol PP Bontang

Reporter: Octa Fadillah
Editor: APL