KLAUSANEWS – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis peta bahaya gempa Cianjur dari sesar Cugenang, pada Minggu (8/1/2023).
Berdasarkan pernyataan resmi BMKG, pembuatan peta bahaya gempa ini dipicu gempa Cianjur M 5,6 pada 21 November 2022 yang menimbulkan banyak kerusakan serta korban jiwa.
Tim BMKG kemudian melakukan analisis rekomendasi wilayah yang perlu direlokasi. Bukan hanya itu, BMKG turut menyusun rekomendasi lokasi calon hunian tetap bagi warga yang direlokasi. Pertimbangan penetapan zona relokasi berdasarkan posisi dan pelamparan zona patahan yang berbasis:
- Analisis focal mechanism dan sebaran aktivitas gempa-gempa susulan
- Analisis makroseismik terhadap pola sebaran intensitas guncangan dan tingkat kerusakan bangunan
- Analisis directivity frekuensi gelombang gempa
- Analisis spektrum gelombang seismik
- Analisis deformasi permukaan tanah berdasarkan interpretasi foto udara dan survei lapangan.
Lokasi patahan
Berdasarkan analisis tim BMKG, posisi dan jurus patahan ditetapkan sebagai berikut:
1. Posisi patahan
- Posisi patahan melintasi koordinat -6.839 derajat, 107.097 derajat di Desa Rancagoong,
- Kecamatan Cilaku
- Patahan melalui koordinat -6.833 derajat, 107.095 derajat di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur
- Patahan melalui koordinat -6.802 derajat, 107.080 derajat di Desa Mangunkerta, Kecamatan Cugenang
- Patahan melalui koordinat -6.765 derajat, 107.063 derajat di Desa Ciputri, Kecamatan Pacet.
2. Jurus patahan
Jurus Patahan N 347 derajat E (Barat Laut-Tenggara) kurang lebih serupa dengan analisis Citra Satelit InSAR oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Jurus patahan juga serupa dengan analisis displacement data GPS oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan interpretasi anomali gaya berat (gravity) oleh Badan Geologi.
Lantas, bagaimana gambaran peta bahaya gempa Cianjur dari patahan atau sesar Cugenang?
Peta bahaya gempa Cugenang
BMKG membagi peta bahaya gempa Cianjur dengan sumber gempa sesar Cugenang menjadi tiga zona kerentanan, yakni:
1. Zona terlarang (merah)
Zona terlarang meliputi Zona Sempadan Patahan Aktif Cugenang sejauh 0-10 meter.
Zona ini memiliki kerentanan sangat tinggi terhadap deformasi tanah dan getaran gempa.
Selain itu, wilayah ini juga terpantau memiliki kerentanan tinggi terhadap gerakan tanah atau longsor.
Khusus zona ini, BMKG merekomendasikan menjadi zona yang dikosongkan atau direlokasi, serta dilarang ada pembangunan kembali maupun pembangunan baru.
Sebagai gantinya, tim BMKG memberikan saran agar zona sejauh 0-10 meter ini diprioritaskan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), monumen, atau kawasan lindung.
2. Zona terbatas (oranye)
Zona terbatas meliputi Zona Sempadan Patahan Aktif Cugenang lebih dari 10 meter sampai 1 kilometer.
Wilayah ini memiliki kerentanan tinggi terhadap deformasi tanah dan getaran gempa, serta zona kerentanan menengah terhadap gerakan tanah atau longsor.
BMKG merekomendasikan agar zona ini dibangun konstruksi dengan penerapan persyaratan yang sangat ketat untuk standar bangunan tahan gempa dan tahan longsor.
3. Zona bersyarat (kuning)
Zona bersyarat yang ditandai dengan warna kuning meliputi Sempadan Patahan Aktif Cugenang lebih dari 1 kilometer.
Zona ini terpantau memiliki kerentanan menengah hingga rendah terhadap deformasi tanah dan getaran gempa.
Bukan hanya itu, zona juga memiliki kerentanan rendah hingga sangat rendah atau aman terhadap longsor. Khusus zona ini,
BMKG memberikan rekomendasi agar dapat dibangun dengan konstruksi tahan gempa atau tahan longsor.(Kompas)
Editor : Redaksi

