Site icon KLAUSAMEDIA

Basri Rase Pastikan Penarikan Retribusi Sampah Terealisasi

KLAUSANEWS, Bontang – Rencana penarikan retribusi sampah oleh pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, belakangan menjadi polemik di masyarakat Kota Bontang.

Meski begitu, Walikota Bontang Basri Rase, memastikan retribusi sampah tetap akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dikatakan Basri, justru jika tidak direalisasikan akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Harus tetap berjalan penarikan retribusi sampah, karena sudah menjadi perda(peraturan daerah), jika tidak dilaksanakan akan jadi temuan BPK (badan pemeriksa keuangan),” ucapnya saat ditemui oleh redaksi klausabontang.news, Jumat (23/6/2023).

Soal pro kontra di masyarakat, Basri menyakinkan pemerintah akan memikirkan solusi terbaik.

“Untuk saat ini solusinya untuk menanggulangi protes warga masih kita bahas, karena ini wajib, seluruh daerah juga melakukan penarikan retribusi sampah rumah tangga,” jelas Basri Rase, Wali Kota Bontang.

Sebagai informasi untuk rencana penarikan retribusi penarikan sampah akan dibagi menjadi tiga kategori sesuai KWH listrik, misalnya untuk KWH di bawah 900 watt dikenakan biaya retribusi sebesar Rp. 3.500, kemudian dibawah 1300 KWH dikenakan retribusi Rp. 5.000 rupiah, lalu untuk KWH 1300 keatas retribusinya sebesar Rp. 7.500 per bulannya.

Reporter : Yulia.C
Editor : APL