Site icon KLAUSAMEDIA

Residivis Pengedar Narkoba di Loktuan Diringkus Polres Bontang

Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Bontang

KLAUSANEWS,Bontang – Satresnarkoba Bontang menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Tersangka SAS (33) ditangkap di kediamannya Jl. Laks. RE Martadinata Kel. Loktuan Bontang utara Kamis (29/7/2023) sekira pukul 01.00 Wita.

Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastya melalui kasatresnarkoba Iptu M Yazid, awal mula penangkapan karena mendapatkan laporan dari masyarakat ada tindak pidana pengedaran gelap narkoba.

“Setelah dapat informasi, tim Satres narkoba melakukan penyelidikan, ternyata benar adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka ditangkap di kamarnya”, ucapnya.

Tersangka merupakan residivis Lapas Bontang, dalam penangkapan tersebut satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa, Satu bungkus plastik klip bening diduga sabu seberat 0,43 grm, Tas warna hitam, Satu buah korek api gas, Satu bungkus rokok class mild, Satu buah sedotan ujung runcing, Satu unit Hp merk Xiaomi warna rose gold.

“Selanjutnya masih akan kami periksa lebih lanjut, tersangka saat ini sudah mendekam di penjara”, ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling sebentar 5 tahun paling lama maksimal 20 Tahun Penjara.

Reporter : Yulia.C
Editor : APL