Site icon KLAUSAMEDIA

Pengedar Sabu di Loktuan Tertangkap, Dapat Pasokan dari Samarinda

Pengedar sabu di Loktuan Bontang, tertangkap.

KLAUSANEWS, Bontang – Satresnarkoba kembali menangkap peredaran narkotika jenis sabu, tersangka JU (46) di kediamannya Jl Kapal Pinisi II Loktuan pada Kamis (3/8/2022) sekira pukul 10.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, diterima informasi dari warga yang menyampaikan adanya peredaran narkoba jenis sabu di Jl Kapal Pinisi II Loktuan.

“Setelah diterima informasi langsung kami selidiki, dan ternyata benar di alamat tersebut ada peredaran narkotika jenis sabu, langsung dilakukan penangkapan kepada tersangka JU(46) dirumahnya”, ucapnya.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka JU (46) di temukan 5 bungkus plastik bening diduga berisi sabu di tumpukan baju dalam lemari, alat hisap sabu di lemari sebelahnya dan 2 buah pipet kaca ditemukan dekat kandang ayam.

“Kita temukan 5 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu”, ucapnya.

Saat di introgasi tersangka JU (46) mengaku membeli sabu tersebut di samarinda dekat pasar segiri pada hari Minggu 30/7/2023 dengan harga Rp 800 ribu.

Dari penangkapan tersebut Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti, 5 poket diduga sabu, satu buah alat hisap sabu, dua buah pipet kaca, satu buah korek api gas, dan satu unit hp merk Vivo warna hitam.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Satres Narkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan kasus”, tutupnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Yulia. C
Editor : APL