Site icon KLAUSAMEDIA

DPMPTSP Bontang Beri Sosialisasi Perizinan Usaha di Bidang Ketahanan Pangan

DPMPTSP Bontang saat memberikan sosialisasi

KLAUSANEWS, Bontang – DPMPTSP Bontang memberikan sosialisasi dalam perizinan berusaha di bidang ketahanan pangan, pada Kamis (16/11/2023).

Jabatan Fungsional (Jafung) Koordinator Pelayanan Perizinan Ekonomi DPMPTSP Bontang, Santi Kanan mengatakan, setiap pelaku usaha khususnya di Bontang harus dan wajib memiliki izin yang sah, dengan izin yang sah para pelaku usaha memiliki badan hukum yang kuat.

“Kami DPMPTSP menyampaikan dalam sosialisasi apa saja keuntungan mengurus NIB ada apa saja yang dibutuhkan saat melakukan pengurusan perizinan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan dalam pengurusan NIB saat ini sangat gampang, praktis dan bisa langsung jadi jika syarat yang dibutuhkan lengkap. Saat ini masyarakat yang ingin melakukan penggusuran bisa melalui online di web Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), atau bisa langsung datang ke kantor DPMPTSP.

“Saya sampaikan semua bagaimana tata cara pendaftaran , hak akses, penertiban NIB dan UMK,” tuturnya.(adv).

Editor : APL