Site icon KLAUSAMEDIA

Pemuda Santan Ilir Kedapatan Edarkan Sabu

Tersangka RA (24) Penyalahgunaan Jenis Sabu

KLAUSANEWS,Bontang – Satuan Resnarkoba Polres Bontang mengamankan tersangka RA (24) pada hari Senin, 27/11/2023 atas penyalahgunaan narkotika. RA diketahui mengedarkan sabu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan bahwa tersangka tersebut dibekuk di rumahnya saat sedang baring di ruang tamu dan penggeledahan pun dilakukan.

“Kami temukan tersangka sedang berbaring diruang tamu lalu kami lakukan penggeledahan di TKP,” ucapnya.

Penangkapan tersangka berdasarkan sumber informasi yang diperoleh bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jln. KH. Abdullah Noor Desa Santan Ilir.

Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 5 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,02 gram di bawah kemudi mobil Daihatsu grand max warna silver 1 buah timbangan digital dan 2 bungkus plastik klip di meja.

Barang bukti lainnya yang diamankan, diantaranya alat hisap sabu, korek api gas, pipet kaca, sedotan plastik, uang hasil penjualan tersangka sebanyak Rp. 1.000.000, sebuah HP merk Oppo warna biru serta Hp yang digunakan untuk berkomunikasi.

Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berada di Samarinda lalu diperjualkan kepada orang lain.

“Saat tersangka dipertanyakan terkait hal ini, tersangka mengakui barang itu diperoleh dari seseorang yang berada di Samarinda kemudian barang tersebut diperjualkan kembali kepada orang lain,”ungkapnya.

Satresnarkoba telah mengamankan tersangka RA (24) serta barang bukti lalu membawa tersangka ke Satres Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan awal dan dilakukan pengembangan.

Akibat perlakuan tersebut tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Desty NA
Editor : APL