Site icon KLAUSAMEDIA

Transaksi Narkoba, 2 Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap Polisi

Tersangka MA (27) , Tersangka JN (27)

KLAUSANEWS, Bontang – Polres Bontang berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu, warga kelurahan Tanjung laut Indah, Bontang, (31/12/2023) pukul 22.00 hingga 01/01/2023 pukul 00.15 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban mengatakan 2 tersangka tersebut diketahui tengah bertransaksi narkoba, dengan gerak gerik mencurigakan.

“Tersangka MA ketika ditemui di lokasi kejadian terlihat mencurigakan, barang bukti yang ingin diamankan oleh pihak kepolisian sempat tidak dapat ditemukan karena dibuang oleh tersangka,” ucap Rihard.

Tersangka pertama MA (27) memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 0,43 gram dan berhasil ditangkap pihak kepolisian pada pukul 22.00 Wita, dengan alat bukti 1 plastik bening berisikan kristal putih sebesar 0,43 gram, 1 unit handphone merk OPPO warna hitam, Motor Scoopy dengan no plat KT 4585 QD.

“Tersangka pertama telah diamankan lalu kami melanjutkan ke lokasi tersangka yang kedua yaitu J (27) yang beralamatkan tidak jauh dari lokasi tersangka pertama,” ucap Rihard.

Ditambahkan kawasan Jalan Pelabuhan Kelurahan Tanjung Laut Indah sering kerap digunakan transaksi narkoba termasuk oleh dua tersangka, MA dan tersangka JN.

“Barang ini sempat dipakai oleh tersangka dan diperjualbelikan namun tersangka MA (27) telah diamankan duluan oleh pihak kepolisian,” kata Rihard.

Ditempat yang berbeda beralamatkan di Jalan Pelabuhan Gang Baronang RT 13 Kelurahan Tanjung Laut Indah polisi menemukan alat bukti lainnya termasuk alat hisap sabu, Bong, 1 unit handphone merk OPPO warna putih

“Kami telah mengamankan sejumlah alat bukti lainnya di rumah tersangka kedua inisial JN (27),” lanjutnya.

Kedua tersangka telah diperiksa dan diamankan oleh pihak kepolisian. Dari kasus narkoba tersebut kedua tersangka terjerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka MA (27) dan Tersangka JN (27) terancam 20 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter; Desty NA
Editor: APL