KLAUSANEWS, Bontang – Ketahuan mencuri 290 ban bekas truk, lima pekerja di PT MDP Bontang Lestari ditangkap Polres Bontang, Selasa (02/01/2024).
Komplotan tersebut diketahui melakukan aksi pencurian ban bekas milik perusahaan MDP pada jalan Urip Sumoharjo, RT.12 Kelurahan Bontang Lestari, Kota Bontang. Kelima tersangka yakni AG (23), RI (34), H (31), RN (30), WN (23) telah diamankan polisi, Selasa (02/01/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto mengatakan, saat dilakukan pengecekan ban bekas yang berada di lingkungan perusahaan, dari data 530 ban yang tersimpan, hanya tersisa 240 ban, hilang 290 biji.
“Ban bekas milik perusahaan tersebut dicuri sebanyak, sehingga perusahaan menderita kerugian sebesar Rp.45.000.000, “ jelasnya.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 8 bukti transfer, 3 foto nota, dan 1 unit handphone vivo warna biru.
Akibat aksi pencurian tersebut, para tersangka terancam pasal 363 KUHP Pidana tentang pencurian.“Pelaku pencurian terancam 7 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter : Desty NA
Editor : APL

