KLAUSANEWS, Bontang – Polres Bontang berhasil mengamankan NH (44) tersangka pencurian Handphone (HP), Sabtu (20/01/24). NH diketahui telah melakukan aksi pencurian handphone sebanyak dua kali di lokasi yang sama yaitu di Jl. Tomat RT 43 Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka NH (44) sudah melakukan pencurian dari Desember lalu di Jl.Tomat, kejadian berikutnya berlangsung hanya selisih beberapa hari saja.
“Tersangka NH (44) pertama melakukan pencurian di Minggu (24/12/23) lalu pencurian kedua di hari Rabu (29/12/23),kejadian di sebuah bengkel, ” ucapnya.
Pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang tertidur, ketika terbangun HP korban lenyap. Barang korban yang diambil oleh tersangka NH (44) ialah pada saat itu Hp Jenis Vivo Y21 dan Vivo Y02 dengan mengalami kerugian sebesar Rp.3.600.000.
“Korban merasa dirugikan dan datang ke satreskrim polres Bontang untuk melapor terkait kehilangan handphone tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut, saat ini tersangka NH (44) sudah berada di Mako Polres Bontang. “Tersangka sudah diamankan di Polres Bontang,” tuturnya.
Atas kejadian ini tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian, dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
“Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun lamanya, “tutupnya.
Reporter : Desty NA
Editor: APL

