Site icon KLAUSAMEDIA

Sabu Setengah Kilogram, Pria Asal Kanaan Diamankan Polisi

Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, FL (27)

KLAUSANEWS,Bontang– Kasat Resnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan tersangka berinisial FL (27) diamankan oleh Satresnarkoba di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Kanaan, pada Kamis (01/2/2024) pukul 16.00 wita.

“Informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa tersangka akan mengambil sabu-sabu menggunakan motor scoopy, polisi mengikuti tersangka karena terlihat mencurigakan lalu melakukan penangkapan,”ungkap Kasat Resnarkoba Rihard

Penggeledahan telah dilakukan untuk mengamankan barang bukti hingga ditemukan 10 plastik bening sabu kotor seberat 540 gram Bruto.

Terdapat juga barang bukti lainnya seperti:

“Setelah dilakukan penggeledahan tersangka mengakui bahwa semua barang bukti yang telah diamankan adalah miliknya yang diambil jejak di suatu tempat di Jalan Soekarno Hatta,”tuturnya.

Tersangka beserta alat bukti telah diamankan untuk dilakukan pengembangan. Akibat perbuatannya, tersangka FL (37) dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara lamanya,”tutupnya.

Reporter : Desty NA
Editor : APL