Site icon KLAUSAMEDIA

Transaksi Sabu di Hotel, Warga Gunung Elai Ditangkap Polres Bontang

Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu HA (24)

KLAUSANEWS, Bontang – Seorang pengedar narkotika jenis sabu, dibekuk Polres Bontang saat melakukan transaksi di salah satu hotel di jalan Imam Bonjol, Sabtu (16/03/2024) pukul 01.00 Wita.

Pria asal kelurahan Gunung Elai tersebut, berinisial HA (24). Dilokasi kejadian tim Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penggeledahan ditemukan 7 bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu 39,56 gram.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan tersangka berinisial HA (24) terlihat mencurigakan ketika dipergoki oleh Tim Satresnarkoba Polres Bontang.

“Tersangka HA (24) terlihat mencurigakan di lokasi kejadian, jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Laut, tepatnya di kamar no 39 lokasi transaksi narkoba dilakukan,”ucap Rihard.

Barang bukti lainnya yang ditemukan sebuah plastik kapas, 1 buah plastik klip, 1 buah tas belanja berwarna coklat, 1 unit handphone merk Iphone 11 warna abu-abu , 1 unit handphone merk Vivo warna abu-abu, 1 bungkus alumunium rokok, 1 lembar tisu, 1 buah jaket berwarna hijau.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bontang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam penjara selama 20 Tahun,”tutupnya.

Polisi terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Reporter : DNA
Editor : Redaksi