KLAUSANEWS, Bontang – Pengembangan kawasan industri di wilayah Bontang Lestari menjadi perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang.
Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris, mengungkapkan pentingnya penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah kota. Ia menekankan bahwa Perda RPPLH akan membantu perencanaan investasi yang lebih terstruktur dan sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang.
“Bontang hingga kini belum memiliki Perda RPPLH, padahal ini sangat penting untuk mengkaji pengembangan kawasan industri. Dengan adanya Perda ini, kita (pemerintah, DPRD, dan masyarakat) dapat lebih siap menghadapi tantangan ke depan,” ujar Agus Haris pada 15 Juli 2024.
RPPLH berisi berbagai elemen penting, termasuk rencana pemanfaatan sumber daya alam, pemeliharaan kualitas lingkungan, serta strategi pengendalian dan pemantauan. “Dokumen ini penting untuk memahami dampak jangka panjang terhadap lingkungan,” tambahnya.
Sebagai informasi, RPPLH merupakan dokumen strategis yang bertujuan menjaga keberlanjutan lingkungan dalam pembangunan. Di Indonesia, keberadaan RPPLH diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. (Adv)
Editor : Redaksi

