KLAUSANEWS, Bontang – Rapat kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang baru-baru ini menyoroti kepatuhan terhadap mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bekerja sama dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan PDI Perjuangan.
Mereka menggarisbawahi pentingnya mengikuti peraturan yang berlaku dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Maming dari Fraksi PDI Perjuangan menekankan perlunya kepatuhan terhadap Permendagri No. 13/2006 yang telah diperbarui dengan Permendagri No. 21/2011.
“Kami menekankan pentingnya mengikuti pedoman pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan tersebut untuk memastikan bahwa program pemerintah dapat terlaksana dengan efektif,” ujar Maming dalam rapat yang berlangsung pada Sabtu (3/8/2024) tersebut.
Fraksi PKB, PPP, dan PDI Perjuangan percaya jika kepatuhan terhadap mekanisme ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pendekatan ini bertujuan agar pelayanan publik dapat terealisasi secara optimal,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Bontang, Najirah, memastikan, seluruh proses penyusunan rancangan perubahan APBD telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan demi memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program dan kegiatan di wilayah industri ini.
“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang disusun dalam APBD terlaksana dengan maksimal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Pun ia menegaskan, dengan penekanan pada kepatuhan regulasi tersebut, diharapkan pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, serta memberikan hasil yang optimal bagi masyarakat kota yang diapit dia perusahaan raksasa ini.(Adv)
Penulis : Ir
Editor : Fsy

