KLAUSANEWS, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang meminta Pemerintah Kota untuk tidak menambah jumlah tenaga honorer. Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam, yang menekankan perlunya mempertimbangkan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengenai pengangkatan 100 persen tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Saya rasa Pemerintah Kota Bontang harus bijaksana dalam mempertimbangkan kebijakan ini dan menghindari penambahan tenaga honorer,” ungkap Rustam.
Ia menjelaskan bahwa jika semua Tenaga Kerja Daerah (TKD) diangkat menjadi P3K, gaji yang diterima akan meningkat signifikan. Misalnya, saat ini persentase gaji TKD sekitar Rp 3.500.000, namun setelah menjadi P3K, gaji bisa mencapai Rp 9.000.000. Ini berarti ada selisih gaji sekitar Rp 5.000.000.
“Pemerintah harus mengkaji kembali apakah perlakuan terhadap TKD yang diangkat menjadi P3K sama dengan TKD yang mengikuti ujian untuk P3K. Hal ini bisa membebani APBD kita,” tambahnya.
Rustam juga menyebutkan bahwa saat ini jumlah tenaga honorer di Kota Bontang sudah mencapai 1.800 orang, sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjumlah lebih dari 2.000 orang. Dengan jumlah penduduk Kota Bontang sekitar 187.000 jiwa yang terbagi dalam 3 kelurahan dan 15 kecamatan, ia merasa jumlah tersebut sudah cukup untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya rasa jumlah ASN sudah memadai untuk melayani masyarakat. Jika ditambah lagi, beban kerjanya bisa tidak seimbang, dan kemungkinan besar mereka hanya akan bermain hp dan tidak bekerja secara maksimal,” tandasnya. (Adv)
Reporter : DS
Editor : Redaksi

