Site icon KLAUSAMEDIA

Hadiri Acara Dialog Publik, Sunggono Sebut Masyarakat Adat Jadi Bagian identitas kekayaan budaya Kaltim

KLAUSANEWS, KUKAR – Pada Jumat 1 November 2024 dengan didampingi oleh kepala bidang kelembagaan pemberdayaan masyarakat dan lembaga adat DPMD Kukar sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono hadir pada acara dialog publik masyarakat adat provinsi Kaltim yang bertempat di hotel Mercure.

Kegiatan tersebut di selenggarakan oleh dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintah Desa DPM Pemdes provinsi Kaltim yang diikuti oleh kesultanan Kalimantan Timur, sekretariat daerah, kepala adat, tokoh masyarakat, kepala organisasi perangkat daerah, praktisi hukum akademisi dan beberapa tokoh lain yang jika dijumlah mencapai 140 peserta.

Ujang Rachmat mengungkapkan rasa terima kasih atas diselenggarakannya acara ini. Yang mana dialog ini menjadi langkah yang baik serta penting sebagai upaya untuk memperjuangkan pengakuan perlindungan masyarakat adat Kaltim.

Yang mana masyarakat adat tak hanya soal menjaga tradisi serta sebagai utama dalam upaya pelestarian alam serta budaya yang sangat bernilai, tetapi juga dengan mewujudkan pembangunan masyarakat yang adil dan berkelanjutan. Sebab itu diharapkan dengan kegiatan ini bisa menjadi sarana mendengarkan aspirasi serta gagasan dalam mengembangkan solusi dan hak pembangunan masyarakat adat Kalimantan Timur.

Diselenggarakannya dialog publik ini bisa menjadi momentum sarana untuk mengukuhkan kolaborasi dan memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat dan lainnya dalam menyusun strategi untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat adat.

“Pengakuan itu merupakan salah satu langkah awal kita yang pada intinya Masyarakat adat ini merupakan bagian integral, identitas kekayaan, budaya di Kalimantan Timur dan perlu dukungan semua pihak dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut,” tukas Sunggono.

Terkait dengan hal tersebut Puguh Harjanto sebagai kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan Kaltim serta ketua panitia penyelenggara mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan undang-undang dasar 1945 dengan pasal 18 B bahwasanya negara mengakui serta menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Dengan adanya UU Desa 96 B, Pemerintah melakukan Penataan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan kemudian ditetapkan menjadi Desa Adat.

Pengakuan MHA dari sudut pandang Permendagri 52 Tahun 2014 (Pasal 2) di mana Gubernur dan Bupati atau Walikota memberikan perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dalam hal ini Bupati atau Walikota membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten maupun kota. Yang mana dalam proses pengakuan ini dilakukan dengan tahapan, identifikasi, verifikasi, validasi dan penetapan (SK Bupati atau Walikota).

Terlebih sudah sejak tahun 2021 – 2024 Kaltim mempunyai 27 dokumen permohonan untuk pengakuan sebagai MHA. Dari semua dokumen tersebut setidaknya sudah ada 13 yang telah diverifikasi teknis pada Tahun 2024 sedangkan untuk 14 dokumen lainnya masih menunggu verifikasi.

Dan pada tahun 2024, sekitar 240 masyarakat adat yang berasal dari 88 komunitas se-Kaltim telah menerima pembinaan dari Pemprov Kaltim melalui DPM. Pada dasarnya pengakuan serta perlindungan terhadap masyarakat hukum adat ini memerlukan strategi yang lebih luas dan kolaboratif.

Dengan begitu maka dapat memastikan sebagaimana hak-hak mereka di masa depan. Adapun yang menjadi narasumber pada acara ini antara lain Saiduani Nyuk yang merupakan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Kaltim AMAN Kaltim, juga Dr Haris Retno Susmiyati Pusat Penelitian HAM dalam Multikulturisme Tropis PUSHAM-MT Unmul, serta berapa pakar lainnya turut andil di dalamnya.

Penulis: Nikmaturrahmaniya