KLAUSANEWS, KUKAR – Menerima usulan dari Kodim 0906 Kutai Kartanegara, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terkaitnya dengan hibah tambahan sebagai biaya pengamanan Pilkada 2024. Oleh sebab itu, PJs Bupati Bambang Arwanto meminta saran terkait dengan mekanisme serta aturan dalam pengaturan dana hibah tersebut.
Untuk itu, pejabat sementara PJs kukar Melakukan konsultasi ke direktur jendral bina kemendagri dengan didampingi oleh Sukoco sebagai BPKAD, serta PLT kepala Bappeda Sy Vanessa Vilna, guna membahas terkait dengan penambahan dana hibah untuk pengamanan saat Pilkada 2024 nanti di Kukar.
Kabag Hukum Purnomo, serta sekretaris Badan Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sutrisno sebagai perwakilan Inspektorat dan perwakilan bagian Kesra juga turut hadir dalam rapat tersebut.
Kedatangan PJs Bupati Bambang Arwanto pun diterima dengan baik di ruang rapat direktorat anggaran daerah pada Senin, November 2024 oleh direktur anggaran daerah Kemendagri, Muhammad Valiandra.
“Kedatangan kami kesini bersama teman – teman ini pak Plh. Direktur bahwa kami mendapatkan permintaan penambahan hibah dari Kodim 0906 KKR, di mana sebelumnya sesuai anggaran murni tahun 2024 sudah kami anggarkan hibah tersebut dan juga sudah mendapatkan persetujuan dari TAPD dan DPRD, karena dianggap kurang jadi diusulkan ditambah untuk pengamanan Pilkada 2024.” ungkap Bambang Arwanto.
Dirinya Juga menanyakan terkait apakah hibah tersebut dapat dilanjutkan sesuai permendagri No: 15 tahun 2023, di mana pada aturan ini, hibah bukan hanya untuk instansi pemerintah saja, namun juga kepada pihak-pihak yang terkait.
“Berdasarkan permendagri no: 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa hibah kepada pemerintah pusat hanya bisa diberikan satu kali dalam tahun berkenaan.” Tambahnya.
Ungkapan dari PJs Bupati Kukar itu pun mendapat pembenaran dari Muhammad Valiandra, yang mana anggaran hibah hanya diberikan sekali dalam setahun. Akan tetapi pembahasan hibah kali ini berkaitan dengan Pilkada yang merupakan agenda nasional.
Dan untuk mendapatkan penambahan dana hibah ini, maka harus ada usulan baru namun tidak juga dengan melapisi usulan sebelumnya.
“Sebetulnya ini bisa masuk katagori mendesak, namun tetap harus ada usulan baru, karena hibah itu sumbernya dari usulan tertulis dari calon penerima,” ujarnya.
Prinsipnya sendiri boleh-boleh saja untuk mengusulkan tambahan hibah, terlebih karena ini merupakan hal mendesak. Tapi untuk mencapai hal ini, setidaknya harus ada usulan tertulis dari calon penerima hibah.
Penulis: Nikmaturrahmaniya

