Site icon KLAUSAMEDIA

Komisi I DPRD Kukar Mantapkan Langkah Bersama Direktorat Bina Pemerintahan Desa

KLAUSANEWS, Kukar – Jakarta menjadi saksi langkah strategis Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam memperdalam pemahaman terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Undang-undang yang baru ini merupakan revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, membawa angin segar bagi tata kelola pemerintahan desa di Indonesia.

Pada 1 November 2024, rombongan Komisi I yang dipimpin Dasman Minang Endianto, bersama H. Muhammad Hidayat dan tim Sekretariat DPRD Kukar, bertolak ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di sana, mereka disambut oleh Miftakhul Falah, S.KM., M.Si, seorang pejabat kunci yang menangani fasilitasi pemerintahan desa.

“Kami datang untuk menggali lebih dalam dan memastikan pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan yang dibawa oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” ujar Dasman.

Revisi ini tidak hanya sekadar pembaruan dokumen hukum, tetapi sebuah peta jalan baru bagi masa depan desa. Poin yang paling menarik perhatian adalah perubahan masa jabatan kepala desa. Dengan aturan baru, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun per periode, dan dapat menjabat hingga dua periode maksimal.

“Dengan perubahan ini, kepala desa berkesempatan memimpin hingga 16 tahun. Ini langkah besar untuk menciptakan stabilitas dan kesinambungan pembangunan di desa,” jelasnya.

Meningkatkan Peran Desa

Dasman menegaskan bahwa perubahan undang-undang ini bukan sekadar soal durasi jabatan. Lebih dari itu, undang-undang ini mempertegas peran desa sebagai ujung tombak pembangunan. Pemerintah desa kini diharapkan lebih mandiri dalam mengelola potensi lokal, memberdayakan masyarakat, dan menciptakan kesejahteraan yang merata.

Sementara itu, H. Muhammad Hidayat menambahkan bahwa undang-undang ini juga memprioritaskan kesejahteraan perangkat desa. “Penguatan kesejahteraan perangkat desa adalah kunci untuk memastikan mereka bisa bekerja dengan maksimal dalam melayani masyarakat,” katanya.

Kolaborasi dengan Kemendagri

Dalam diskusi bersama Kemendagri, Komisi I DPRD Kukar tak hanya menerima informasi, tetapi juga berbagi pandangan dan pengalaman dari daerah. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan implementasi kebijakan yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang kami jalankan di tingkat lokal benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa,” tutur Dasman.

Menuju Desa Mandiri dan Sejahtera

Dengan pemahaman yang lebih dalam terhadap undang-undang baru ini, Komisi I DPRD Kukar optimis bisa membawa perubahan nyata di tingkat desa. Langkah konsultatif ini menjadi awal dari upaya panjang untuk menciptakan desa yang lebih mandiri, stabil, dan sejahtera.

Penulis : Mita Mellinda