Site icon KLAUSAMEDIA

Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD : Pembahasan Undang-Undang Desa di Kementerian Dalam Negeri

KLAUSANEWS, KUKAR – Pada 1 November 2024, Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD terkait dengan pendalaman pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kegiatan ini berlangsung di Jakarta dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Dasman Minang Endianto, bersama rekan-rekannya, H. Muhammad Hidayat, serta staf Sekretariat DPRD Kabupaten Kukar.

Kehadiran rombongan DPRD Kukar disambut hangat oleh Miftakhul Falah, S.KM., M.Si, yang merupakan Penyusun Rancangan Kegiatan dan Anggaran Seksi Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Subdirektorat Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Kementerian Dalam Negeri. Diskusi yang terjadi selama pertemuan tersebut fokus pada pelaksanaan berbagai poin dalam undang-undang yang baru, yang membawa sejumlah perubahan signifikan terkait pemerintahan desa.

Menurut Dasman Minang Endianto, salah satu fokus dari Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD kali ini adalah untuk membahas secara mendalam mengenai isi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang berfokus pada penguatan kedudukan desa, kesejahteraan perangkat desa, dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif. Menurutnya, perubahan dalam undang-undang ini akan berdampak besar terhadap pengelolaan desa dan pemerintahan desa di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memberikan beberapa perubahan penting dalam masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kepala desa yang sebelumnya hanya 6 tahun, kini diperpanjang menjadi 8 tahun per periode dengan maksimum dua periode. Hal ini memberikan peluang bagi kepala desa untuk memimpin lebih lama, hingga 16 tahun, dengan tujuan menjaga kontinuitas pembangunan di desa,” ujar Dasman dalam keterangannya.

Perubahan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan pembangunan desa, serta memudahkan kepala desa dalam merencanakan program-program jangka panjang yang bermanfaat bagi masyarakat desa. Dengan memperpanjang masa jabatan, diharapkan kepala desa dapat bekerja lebih maksimal tanpa terhalang pergantian yang terlalu cepat, sehingga mempermudah proses perencanaan dan pelaksanaan program-program desa.

Selama pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara mendapatkan banyak informasi dan pemahaman terkait implementasi undang-undang ini, yang diharapkan bisa segera diterapkan di daerah mereka. Dengan dilakukannya Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD ini, diharapkan berbagai perubahan dalam kebijakan desa dapat diterjemahkan dengan tepat dan efektif di level pemerintahan daerah.

Penulis : Meta Mellinda