KLAUSANEWS, SAMARINDA – Langkah besar dalam transformasi digital pengelolaan keuangan daerah resmi dimulai. Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), sebuah inovasi yang bertujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan. Acara peluncuran digelar Jumat (29/11/2024) di Hotel Mercure, Samarinda, ditandai dengan penyerahan simbolis KKPD dari Bankaltimtara kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo.
Acara ini turut dihadiri pejabat penting, seperti Plh. Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri, Dr. Horas Maurits Panjaitan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Para Asisten dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kukar juga hadir untuk menyaksikan momentum penting ini.
Mendukung Transformasi Digital
Dalam sambutannya, Sekda Kukar menyampaikan bahwa peluncuran KKPD adalah wujud nyata komitmen Pemkab Kukar untuk merespons program digitalisasi yang digagas pemerintah pusat. “Dengan program Kukar Idaman, salah satunya DISAPA (Digitalisasi Pelayanan Publik), kami siap berlari menyesuaikan kebijakan nasional terkait digitalisasi,” ujarnya dengan optimisme.
KKPD hadir sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022, yang memberikan panduan teknis tentang penggunaan kartu kredit dalam pengelolaan keuangan daerah. Langkah ini sejalan dengan perubahan perilaku masyarakat dari transaksi konvensional menuju cashless society, sekaligus mengadopsi perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Manfaat KKPD Bagi Daerah
Penggunaan KKPD membawa sejumlah manfaat signifikan, mulai dari meningkatkan efisiensi biaya administrasi hingga meminimalkan risiko transaksi tunai seperti fraud. Selain itu, KKPD memberikan kemudahan bagi Pejabat Pelaksana APBD dalam melakukan pembelian barang dan jasa melalui e-payment, yang mendukung percepatan penggunaan produk lokal.
Sekda menambahkan bahwa KKPD akan menjadi alat kendali dalam pengelolaan anggaran daerah, memastikan prosesnya berjalan transparan dan akuntabel. “Inovasi ini tidak hanya mendukung transformasi keuangan daerah, tetapi juga menjadi pondasi dalam memperkuat perekonomian daerah,” ungkapnya.
Prioritas pada Produk Dalam Negeri
Sebagai bagian dari implementasinya, pemerintah daerah diwajibkan menggunakan KKPD untuk setidaknya 40 persen dari alokasi Uang Persediaan (UP) dalam pembelian barang dan jasa. Kebijakan ini dirancang untuk memprioritaskan penggunaan Produk Dalam Negeri dan menjadi salah satu indikator dalam evaluasi APBD provinsi maupun kabupaten/kota tahun anggaran 2024.
Kementerian Dalam Negeri juga mengimbau agar setiap pemerintah daerah aktif memantau dan mengevaluasi pelaksanaan KKPD guna memastikan manfaat optimal dari inovasi ini.
Mendorong Elektronifikasi dan UMKM
Dalam penutup sambutannya, Sekda berharap KKPD tidak hanya memacu inovasi dalam pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi motor penggerak Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). “Peluncuran KKPD ini diharapkan dapat mempercepat digitalisasi keuangan daerah sekaligus mendukung berkembangnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah,” tuturnya.
Langkah Menuju Masa Depan Digital
Peluncuran KKPD menjadi tonggak penting dalam perjalanan Kutai Kartanegara menuju pengelolaan keuangan daerah berbasis digital. Dengan dukungan dari Bankaltimtara dan lembaga terkait, inovasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem keuangan daerah yang lebih efisien, transparan, dan mendukung pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Momentum ini bukan sekadar peresmian kartu kredit, tetapi langkah besar menuju masa depan digital yang lebih baik.
Penulis : Meta Mellinda

