Site icon KLAUSAMEDIA

Masyarakat Kutim Bisa Urus Dokumen Kependudukan di Rumah Sakit dan Puskesmas

Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah

KLAUSAMEDIA, Kutim– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutim menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim untuk meningkatkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) melalui rumah sakit dan puskesmas se-Kutim.

Kepala Dukcapil Kutim, Jumeah, mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA) secara langsung dari fasilitas kesehatan tempat mereka dilahirkan atau meninggal.

“Selama ini, proses tersebut kerap dilakukan secara manual, memakan waktu, dan memberatkan masyarakat, terutama yang berada di wilayah kecamatan,” kata Jumeah.

Dengan kerja sama ini, masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan dengan lebih mudah dan cepat. “Sekarang sudah bisa, bagi bayi yang baru lahir bisa langsung diurus nomor kependudukan, supaya bisa dapat layanan BPJS,” tambah Jumeah.

Disdukcapil Kutim telah memberikan pelayanan pada staf rumah sakit, atau fasilitas kesehatan lainnya, sehingga mereka dapat membantu masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Jumeah berharap bahwa dengan kerja sama ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses dokumen kependudukan dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan adminduk di Kutim dan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Dengan demikian, Disdukcapil Kutim terus berupaya meningkatkan layanan adminduk dan memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan. (ADV)