Site icon KLAUSAMEDIA

Ketua RT Dapat Jatah Operasional 5 Persen dari Dana RT, DPMDes Kutim; Bukan Dana Taktis

Kepala DPMDes Kutim, Basuni

KLAUSAMEDIA, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur meluncurkan program dana bantuan khusus desa senilai Rp250 juta per RT, yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan desa.

Program ini memungkinkan warga untuk berpartisipasi dalam menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan nyata mereka.

Dana bantuan ini akan dikelola oleh pemerintah desa, dengan melibatkan warga dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan. Selain itu, setiap RT juga memperoleh dana operasional sebesar 5 persen, atau sekitar Rp12,5 juta, untuk mendukung operasional pelaksanaan program.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur, Muhammad Basuni, menegaskan bahwa dana operasional ini bukan dana taktis yang bisa digunakan secara bebas.

“Dana ini bagian dari mekanisme pengelolaan desa, bukan dana taktis. Dana tetap melekat pada desa, bukan RT,” jelas Basuni.

Program ini juga fokus pada penurunan angka stunting di tingkat desa, dengan melibatkan warga dalam menyusun rencana kegiatan yang mendukung pencegahan stunting.

Dengan pendekatan berbasis komunitas ini, intervensi pencegahan stunting bisa dilakukan lebih tepat sasaran.

Program dana bantuan khusus desa ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga, membuka peluang ekonomi, dan memperkuat ketahanan desa.

Sebelumnya terkait jatah operasional Ketua RT dari Dana RT, dituntut kejelasan pencairannya oleh beberapa RT.

Tuntutan para RT ini lewat video di media sosial sempat menggegerkan warga Kutim.

Akan hal ini DPMDes Kutim menegaskan, semua punya aturan main dan prosedur.

“Dan kami tegaskan sekali lagi, itu bukan dana taktis,” pungkasnya. (ADV)