KLAUSAMEDIA, Kutim – emerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah membentuk Koperasi Merah Putih di seluruh Desa/Kelurahan di 18 Kecamatan se-Kabupaten Kutai Timur. Sebanyak 141 koperasi merah putih diresmikan sejak pertengahan tahun 2025.
Namun, meski sudah dibentuk lama, Koperasi Merah Putih belum berjalan. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Teguh Budi Santoso mengatakan bahwa belum berjalannya Koperasi Merah Putih masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Pelatihan SDM sudah mulai dilakukan, setiap rapat Zoom kami selalu bertanya kapan keluar regulasinya,” kata Teguh.
Teguh menambahkan bahwa 141 koperasi merah putih secara administrasi sudah jelas dan 95 persen sudah memiliki SK Kemenkumham.
Pemkab Kutim berharap regulasi dari pemerintah pusat segera keluar sehingga Koperasi Merah Putih dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Koperasi Merah Putih diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dan mengurangi kemiskinan di Kutai Timur.
Pemkab Kutim telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, termasuk membentuk Koperasi Merah Putih.
Namun, tanpa regulasi yang jelas, Koperasi Merah Putih belum dapat berjalan secara efektif.
Teguh berharap pemerintah pusat dapat segera mengeluarkan regulasi yang dibutuhkan sehingga Koperasi Merah Putih dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemkab Kutim akan terus memantau situasi dan berupaya meningkatkan ekonomi masyarakat melalui Koperasi Merah Putih.
Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Kutai Timur.
Pemkab Kutim berkomitmen untuk terus mendukung Koperasi Merah Putih dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
Dengan adanya Koperasi Merah Putih, diharapkan masyarakat Kutai Timur dapat meningkatkan kualitas hidup mereka. (ADV)

