Site icon KLAUSAMEDIA

Bupati Kutim Fasilitasi Mediasi Hubungan Industrial PT PAMA dan Karyawannya

Suasana mediasi hubungan industrial PT PAMA dan Karyawan

KLAUSAMEDIA, KUTIM – Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, memfasilitasi mediasi hubungan industrial antara PT Pamapersada Nusantara (PAMA) site PT Kaltim Prima Coal (KPC). Mediasi ini terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) dua karyawan dan SP 3 satu karyawan.

Manajemen PT PAMA, Tri Muhamad, menjelaskan bahwa pemecatan tersebut akibat kelalaian parkir hingga dikenai Golden Rose, yang merupakan pelanggaran yang tidak bisa diberikan kelonggaran. Pelanggar Golden Rose tidak dapat memasuki wilayah tambang.

“Aturan ini sudah termuat dalam kontrak kerja,” kata Tri Muhamad di Ruang Rapat Sekretariat Pemkab Kutim, Kamis (13/11/2025)

Sementara itu, pemecatan SP 3 pada seorang karyawan dilakukan karena absen atau tidak masuk kerja beberapa hari.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memfasilitasi mediasi kembali atas permasalahan industrial ini. Bupati memberikan kesempatan kepada karyawan dan eks karyawan PT PAMA untuk bersurat agar jalur penyelesaian jelas.

Setelah di mediasi, bupati akan menunggu laporannya sebelum diambil keputusan.

“Semua laporkan ke saya sebelum ada diputuskan,” kata Ardiansyah Sulaiman.

Mediasi antara PT PAMA dan karyawan berjalan lancar, dengan harapan dapat menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, meminta karyawan dan eks karyawan PT PAMA untuk bersurat agar jalur penyelesaian jelas.

Disnakertrans siap memfasilitasi mediasi kembali atas permasalahan industrial ini.

PT PAMA dan karyawan berusaha mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Kerja sama antara PT PAMA dan karyawan sangat diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, optimis bahwa permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik. (ADV)