Site icon KLAUSAMEDIA

Bupati Minta PT PAMA Evaluasi Penerapan Sistem OPA

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutim Jimmy

KLAUSAMEDIA, Kutim – Penerapan sistem Operator Personal Asisten (OPA) di PT Pamapersada Nusantara (PAMA) menuai keluhan dari karyawan. Sistem ini mewajibkan karyawan untuk memaksimalkan waktu tidur minimal 5 jam 31 menit setiap hari. Jika jam tidur berkurang, karyawan tidak diperbolehkan turun ke lapangan dengan alasan meminimalisir kejadian kecelakaan kerja.

Namun, penggunaan OPA dikeluhkan oleh karyawan karena mereka tidak diberi kesempatan untuk memiliki waktu pribadi bersama keluarga. Keluhan ini sudah sampai ke Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Ardiansyah Sulaiman meminta PT PAMA mengevaluasi OPA. Hal ini karena penggunaan OPA tidak mempertimbangkan kondisi kehidupan personal karyawan, baik kehidupan dengan keluarga, sosial maupun masyarakat, maupun urusan usaha.

“Coba lah dievaluasi, jangan karena kurangnya jam tidur mempengaruhi waktu kerja lapangan,” kata Bupati.

Lamanya tidur memang mempengaruhi kerja karyawan, namun menurutnya waktu tidur yang singkat tapi maksimal tentu lebih efektif.

“Saya saja sehari bisa tidur 3 jam, itu sudah terlama. Tapi saya bisa bekerja seharian,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kutim Jimmy menilai, teknologi OPA tersebut melanggar privasi pekerja.

Menurutnya, penerapan OPA perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan kesan bahwa pekerja diperlakukan seperti “robot” yang seluruh aktivitasnya diawasi tanpa mempertimbangkan aspek manusiawi.

“Kesannya bahwa, ini sifatnya menjadikan manusia setengah robot sebenarnya,” ujarnya.

PT PAMA diminta untuk mempertimbangkan kembali penggunaan OPA dan memprioritaskan kesejahteraan karyawan.

Dengan demikian, diharapkan karyawan dapat bekerja dengan lebih nyaman dan produktif tanpa harus mengorbankan waktu pribadi dan keluarga.

Evaluasi OPA diharapkan dapat dilakukan secepatnya untuk menghindari dampak negatif yang lebih luas. (ADV)