KLAUSAMEDIA, Kutim – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, siap membuat sejarah! Ia akan mengeluarkan aturan wajib sekolah untuk masyarakat Kutim, dengan target wajib belajar 13 tahun, mulai dari PAUD hingga SMA.
Peraturan Bupati (Perbub) Wajib Belajar 13 Tahun sedang disusun oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, dan Ardiansyah meminta percepatan penyusunan regulasi ini.
“Kita tidak bisa menunggu regulasi nasional yang masih digodok. Kutim punya kapasitas untuk bergerak lebih cepat,” tegas Ardiansyah.
Dengan kebijakan ini, Kutim ingin membangun narasi baru: pendidikan anak usia dini bukan pelengkap, melainkan pondasi utama bagi kualitas sumber daya manusia masa depan.
“Kita tidak boleh menunda masa depan anak-anak,” ujar Ardiansyah.
Jika kebijakan ini berjalan sesuai rencana, Kutai Timur berpotensi menjadi salah satu daerah pertama di Indonesia yang menerapkan wajib belajar berbasis PAUD secara menyeluruh. Ini menandai era baru komitmen pendidikan yang lebih inklusif dan visioner.
Wajib Belajar 13 tahun adalah kebijakan pemerintah yang memperpanjang masa wajib belajar dari sebelumnya 12 tahun menjadi 13 tahun, mencakup satu tahun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan 12 tahun pendidikan dasar hingga menengah (SD, SMP, SMA/SMK). Tujuannya adalah meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan di Kutim dengan menjadikan PAUD sebagai fondasi awal yang kuat.
“Regulasi dari pemerintah pusat belum dilaksanakan, daerah bisa bikin aturan untuk pelaksanaan wajib belajar 13 tahun,” pungkasnya.
(ADV)

