KLAUSAMEDIA, Kutim – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim memastikan bahwa seluruh barang bantuan yang diberikan kepada RT akan dicatat sebagai aset desa sesuai mekanisme APBDes. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bantuan dan memastikan transparansi dalam pengelolaannya.
Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, menjelaskan bahwa pencatatan aset desa ini sangat penting untuk memastikan bahwa barang bantuan yang diberikan kepada RT benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami tidak ingin ada penyalahgunaan barang bantuan, sehingga kami pastikan semua barang tercatat sebagai aset desa,” ujarnya.
Basuni menambahkan bahwa pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tetap menjadi tanggung jawab desa, dibantu oleh pendamping.
“Pendamping desa memiliki peran penting dalam memastikan bahwa mekanisme pengadaan, pencatatan aset, dan pengelolaan dana bantuan berjalan sesuai aturan,” katanya.
Dengan sistem ini, setiap bantuan atau barang yang masuk ke RT tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga aman secara administrasi dan transparan. DPMDes Kutim berharap bahwa dengan pencatatan aset desa ini, masyarakat dapat lebih percaya pada pemerintah desa dan RT dalam mengelola barang bantuan.
Basuni juga menekankan bahwa DPMDes Kutim akan terus memantau dan mengawasi pengelolaan barang bantuan di desa-desa untuk memastikan bahwa semua berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus bekerja sama dengan desa dan RT untuk memastikan bahwa barang bantuan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya. (ADV)

