Site icon KLAUSAMEDIA

DPMDes Kutim Dorong Kerjasama Desa dan Perusahaan Untuk Masyarakat

Kabid Kerjasama Desa DPMDes, Zainal Abidin

KLAUSAMEDIA, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) terus mendorong kerjasama antara desa dan pihak ketiga, seperti perusahaan, untuk meningkatkan manfaat bagi masyarakat. Kabid Kerjasama Desa DPMDes, Zainal Abidin, menekankan bahwa kerjasama ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

“Semua program kami tidak berbentukan dengan program pemerintah, tapi intinya tetap memberikan manfaat nyata bagi warga,” kata Zainal.

Ia menambahkan bahwa DPMDes memegang peran pendamping, memfasilitasi MOU, dan mendokumentasikan seluruh administrasi agar tidak ada masalah di kemudian hari.

Zainal mencontohkan bahwa kerjasama desa dengan pihak ketiga sudah berjalan di berbagai bidang, seperti perusahaan kelapa sawit di Kaobun yang membantu pembangunan sekolah dasar.

Tak hanya itu, kerjasama dengan akademisi pun dilakukan oleh DPMDes, salah satunya dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Perguruan Tinggi.

“Kami juga mendampingi program KKN mahasiswa yang bekerja sama dengan desa dan universitas, seperti STAIS dan STIE,” ujarnya.

selanjutnya, DPMDes Kutim juga melakukan sosialisasi Permendagi No. 96 Tahun 2017 terkait tata cara kerja sama desa agar seluruh dokumen kerjasama terdokumentasi.

“Selama ini, sebagian dokumen masih dipegang perusahaan atau desa, sehingga pendampingan dari DPMDes sangat diperlukan,” kata Zainal.

Dengan kerjasama yang baik antara desa dan pihak ketiga, diharapkan dapat meningkatkan manfaat bagi masyarakat Kutim baik perekonomian desa dan menciptakan lapangan kerja, maupun kesehatan masyarakat.

Kerjasama desa dengan pihak ketiga juga dapat meningkatkan kualitas infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya.

“Kami ingin masyarakat desa dapat menikmati hasil dari kerjasama ini dan meningkatkan kualitas hidup mereka,” ujar Zainal.

DPMDes Kutim akan terus meningkatkan kapasitas pengurus desa dan masyarakat dalam mengelola kerjasama dengan pihak ketiga.

Dengan demikian, DPMDes berharap bahwa kerjasama desa dengan pihak ketiga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kutim dan meningkatkan kualitas hidup mereka. (ADV)