KLAUSAMEDIA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengungkapkan metode terbaru perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesia. KHL ditetapkan sebagai standar kebutuhan seorang pekerja atau buruh beserta keluarganya untuk dapat hidup dengan layak selama satu bulan.
Perhitungan KHL kini telah diperbarui menggunakan metode yang berbasis pada standar International Labour Organization (ILO). Adapun metode tersebut mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga yang esensial bagi kehidupan pekerja.
Terdapat empat komponen utama konsumsi rumah tangga yang menjadi dasar perhitungan KHL, yang meliputi makanan, perumahan atau tempat tinggal, kesehatan dan pendidikan, serta kebutuhan pokok lain-lain.
Secara teknis, rumus hitung KHL yang baru ialah nilai konsumsi per kapita dikalikan dengan rasio tertentu. Rasio tersebut adalah jumlah anggota rumah tangga dibagi dengan jumlah anggota rumah tangga yang bekerja.
Perhitungan KHL dengan metode baru ini akan diposisikan sebagai acuan utama dalam kenaikan Upah Minimum (UM). Tujuannya, menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil dan fleksibel mengikuti kondisi ekonomi di setiap provinsi.
Penghitungan Upah Minimum pun diarahkan secara bertahap supaya makin mendekati angka KHL .Langkah tersebut diambil pemerintah sebagai bentuk penerapan prinsip proporsionalitas dalam sistem pengupahan nasional.
Berdasarkan data yang dihimpun dari kanal media sosial resmi Kemnaker, hasil penghitungan KHL telah dirilis untuk 38 provinsi di Indonesia. Dari data tersebut, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mencatatkan angka tertinggi.
Tercatat, nilai Kebutuhan Hidup Layak di Ibu Kota mencapai Rp 5.898.511 per bulan. Angka ini menjadi tolok ukur tertinggi dibandingkan provinsi-provinsi lainnya di Indonesia.
Selain Jakarta, angka yang cukup tinggi juga terlihat di wilayah kepulauan dan penghasil tambang. Provinsi Kepulauan Riau mencatat KHL sebesar Rp5.717.082, sedangkan Kalimantan Timur berada di angka Rp5.735.353.
Wilayah destinasi wisata dan kepulauan lainnya juga menunjukkan angka signifikan. Bali mencatatkan angka KHL sebesar Rp5.253.107, dan Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp4.714.805.
Beralih ke wilayah Indonesia Timur, seluruh provinsi di tanah Papua memiliki angka KHL yang seragam di kisaran Rp5,2 juta hingga Rp5,3 juta. Di sisi lain, Papua Barat dan Papua Barat Daya berada di angka Rp5.246.172.
Sementara itu, provinsi Papua induk bersama pemekaran barunya yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan memiliki angka yang sama persis. KHL di keempat wilayah ini ditetapkan sebesar Rp5.314.281.
Di Pulau Jawa, selain Jakarta, angka KHL bervariasi cukup signifikan. Jawa Barat tercatat sebesar Rp4.122.871, Banten Rp4.295.985, dan Daerah Istimewa Yogyakarta cukup tinggi di angka Rp4.604.982.
Sedangkan untuk Jawa Tengah dan Jawa Timur, angkanya relatif lebih rendah dibanding provinsi lain di Jawa. Jawa Tengah mencatat KHL Rp3.512.997 dan Jawa Timur sebesar Rp3.575.938.
Sebaran data juga menunjukkan angka di wilayah Kalimantan lainnya cukup beragam. Kalimantan Utara mencatat KHL sebesar Rp4.968.935, disusul Kalimantan Tengah Rp4.279.888, Kalimantan Selatan Rp4.112.552, dan Kalimantan Barat Rp4.083.420.
Di wilayah Sulawesi dan Nusa Tenggara, angka berkisar dari Rp3 juta hingga Rp3,8 juta. Sulawesi Barat mencatat angka terendah di Sulawesi sebesar Rp3.091.442, sedangkan Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi provinsi dengan KHL terendah nasional di angka Rp3.054.508.
Sumber: jpnn.com| Editor: Redaksi

