Site icon KLAUSAMEDIA

Pemkot Bontang Bakal Sanksi ASN yang Nongkrong di Kafe dan Mall Saat Jam Kerja

ilustrasi ASN di Cafe

KLAUSAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota Bontang akan menerapkan pengawasan ketat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalani Work From Home (WFH) setiap hari Rabu. ASN yang ketahuan berada di luar rumah untuk nongkrong di kafe, mall, atau tempat keramaian lainnya saat jam kerja terancam sanksi disiplin.

Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menegaskan bahwa WFH bukan berarti hari libur, melainkan tetap harus menjalankan tugas kedinasan dari rumah.

“Walaupun WFH harus tetap bekerja dari rumah, bukan di cafe apalagi mall,” tegas Agus Haris kepada awak media, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan WFH di Bontang sengaja digeser ke hari Rabu agar tidak bentrok dengan program rutin Jumat Bersih yang melibatkan seluruh ASN dalam kerja bakti membersihkan lingkungan.

“Yang WFH hanya staf, pejabat tidak. Tetap biasa menjalankan aktivitasnya di kantor,” tambahnya.

Untuk memastikan aturan dipatuhi, Pemkot akan melibatkan Satpol PP melakukan patroli di titik-titik keramaian. Pengawasan juga diperkuat dengan laporan dari masyarakat serta pemanfaatan teknologi.

“Kami punya banyak informan. Apalagi teknologi maju, Satpol juga akan rutin lakukan patroli,” kata Agus Haris.

Setiap pelanggaran akan langsung ditindak sesuai dengan ketentuan disiplin kepegawaian. Langkah ini diambil agar tujuan WFH tercapai, yaitu efisiensi penggunaan BBM dan pengurangan kemacetan, bukan malah menjadi kesempatan untuk beraktivitas di luar rumah.

Kebijakan WFH satu hari dalam seminggu ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran pemerintah pusat yang menetapkan WFH bagi ASN pada setiap Jumat. (adv)

Editor : Redaksi