Site icon KLAUSAMEDIA

Kerja Sama Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Siap Ambil Alih Aset Mall Lembuswana Samarinda

Masa kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana di Samarinda melalui skema bangun guna serah (BGS) akan segera berakhir pada 2026. (Pandawa Borniat/kompas.com)

KLAUSAMEDIA — Masa kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana di Samarinda melalui skema bangun guna serah (BGS) akan segera berakhir pada 2026.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersiap mengambil alih aset yang selama ini dikelola pihak mitra.

Kasubid Penggunaan dan Pemanfaatan BMD BPKAD Kaltim, Slamet Sugeng mengatakan, total kawasan yang akan diserahterimakan mencapai sekitar 6,7 hektar, mencakup dua hak bangunan lahan (HBL), yakni HBL 02 dan HBL 03.

“Ini bentuknya BOT. Setelah masa kerja sama berakhir, seluruh aset yang dibangun oleh mitra akan menjadi milik pemerintah provinsi, termasuk bangunannya,” ujar Slamet saat ditemui, Selasa (7/4/2026).

Namun demikian, proses pencatatan aset oleh pemerintah belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Slamet menegaskan, pencatatan baru dapat dilakukan setelah proses serah terima resmi selesai.

Ia menjelaskan, terdapat dua syarat utama dalam pencatatan aset, yakni kejelasan dokumen serta nilai dari aset tersebut, baik tanah maupun bangunan.

“Saat ini kami masih meminta data dari mitra terkait nilai aset-aset yang akan diserahkan,” katanya.

Menurut Slamet, berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 150 bidang yang terbagi dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB).

Namun, hingga kini nilai masing-masing aset tersebut belum sepenuhnya dilaporkan secara perinci.

“Data yang ada sekitar 150 bidang HGB. Tapi yang disampaikan masih dalam bentuk nilai jual, belum nilai perolehan yang kita butuhkan untuk pencatatan,” ucapnya.

Pelaku Usaha Menunggu Kepastian

Kepala Operasional pengelola Mall Lembuswana, Ferry Patadungan mengatakan, pihaknya hanya menjalankan mekanisme sesuai perjanjian BOT, yakni menyerahkan seluruh aset setelah masa kerja sama berakhir.

“Intinya bangun guna serah itu diserahkan dulu. Mengenai kelanjutannya, itu kewenangan pemerintah provinsi,” ujarnya

Ia menambahkan, para penyewa ruko dan pelaku usaha saat ini masih menunggu kepastian dari pemerintah, termasuk kemungkinan dibukanya skema investasi baru.

“Para tenant menunggu informasi saja dari Pemerintah Provinsi. Karena ada wacana sistem ‘by contest’, jadi kita lihat nanti seperti apa konsepnya,” katanya.

Ferry menyebutkan, tingkat okupansi ruko di Mall Lembuswana masih berada di kisaran 75 hingga 80 persen. “Kalau diperkirakan, ada hampir 2.000 orang yang menggantungkan pekerjaan di sini,” ujarnya.

Sementara itu, dari sisi kebijakan, Pemerintah Provinsi Kaltim memastikan tidak akan terjadi kekosongan pengelolaan setelah masa BOT berakhir.

Perwakilan Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Kaltim, Thamrin, mengatakan, akan ada masa transisi selama dua tahun, yakni hingga 2028, sambil menunggu proses penjaringan investor baru.

“Untuk jangka pendek, nanti tidak ada penutupan. Akan ada pengelolaan sementara supaya tidak terjadi kekosongan,” kata Thamrin.

Ia menjelaskan, selama masa transisi tersebut, pemerintah akan membuka peluang bagi investor melalui mekanisme seleksi atau kontestasi.

Dalam dua tahun itu kita kumpulkan calon-calon investor untuk dilakukan lelang atau skema kerja sama berikutnya,” ujarnya.

Terkait kontribusi terhadap pendapatan daerah, Thamrin menyebutkan, selama ini Pemerintah Provinsi Kaltim menerima sekitar 10 persen dari hasil pengelolaan.

“Kalau di perjanjian, sekitar 10 persen,” katanya.

Namun, ia mengakui hingga saat ini belum ada perhitungan terbaru terkait potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari kawasan tersebut ke depan.

Sumber: kompas.com| Editor: Redaksi