Site icon KLAUSAMEDIA

Waspada Modus Haji Ilegal, Berhaji Tidak Bisa Pakai Visa Ziarah

Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi (Foto: Haris/detikcom)

KLAUSAMEDIA — Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memperingatkan masyarakat untuk waspada dengan berbagai modus keberangkatan haji ilegal. Hal ini menyusul semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Mengutip dari situs Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, perlu dipahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji. Jemaah diharap memastikan jenis visa yang mereka miliki sebelum berangkat.

Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima.

Peringatan ini bukan tanpa alasan. Aparat keamanan Saudi telah berulang kali menindak WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji. KJRI Jeddah mencatat berbagai kasus di mana jemaah ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemegang.

Sanksi Jemaah Haji Ilegal

Konsekuensi bagi pelanggar sangatlah berat. Selain gagal beribadah, jemaah yang kedapatan ilegal terancam sanksi berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun.

Rencana Perjalanan Haji 2026

Ini rincian rencana perjalanan haji 1447 H/2026 M.

Sumber: detik.com| Editor: Redaksi