KLAUSAMEDIA, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang terus berkomitmen mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor ekonomi kreatif (ekraf) untuk memperkuat legalitas hukumnya. Salah satu langkah konkretnya adalah pengenalan skema Perseroan Perorangan, yang menawarkan proses pendaftaran singkat dengan biaya yang sangat terjangkau.
Komitmen ini diwujudkan melalui sosialisasi layanan Perseroan Perorangan yang digelar di Ruang Rapat Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Bontang. Kegiatan strategis ini merupakan hasil kolaborasi apik antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur bersama Bidang Ekonomi Kreatif Dispopar Bontang.
Sebanyak 40 pelaku ekonomi kreatif dan UMKM se-Kota Bontang hadir menjadi peserta, antusias menyerap informasi mengenai pentingnya transformasi usaha dari informal menjadi formal.
Kepala Dispopar Kota Bontang, Eko Mashudi, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan dan status badan hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong pelaku ekonomi kreatif sekaligus UMKM di Bontang agar bisa naik kelas lewat badan hukum yang mudah dan murah,” ujar Eko Mashudi kepada redaksi.
Eko menjelaskan, Perseroan Perorangan merupakan terobosan hukum berupa bentuk perseroan terbatas (PT) yang dapat didirikan oleh satu orang saja. Hebatnya, proses ini tanpa memerlukan akta notaris dan tanpa syarat modal minimal. Skema ini dirancang khusus untuk memotong birokrasi, memberikan peluang emas bagi usaha mikro dan kecil yang selama ini berjalan informal agar mendapatkan legalitas resmi secara instan.
Menurut Eko, ada dua keuntungan strategis yang akan langsung didapatkan oleh pelaku UMKM Bontang ketika mengantongi status Perseroan Perorangan:
- Pemisahan Aset (Proteksi Finansial): Badan hukum ini memisahkan secara tegas antara aset pribadi dan aset usaha. “Kalau usaha mengalami masalah atau risiko bisnis di kemudian hari, aset pribadi seperti rumah atau kendaraan tidak ikut tersita karena harta perusahaan dan harta pribadi sudah terpisah,” jelasnya.
- Akses Pasar dan Pembiayaan yang Luas: Memiliki legalitas resmi akan membuka lebar pintu pembiayaan perbankan, menarik minat investor, serta mempermudah pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tidak hanya itu, pelaku usaha juga kini legal untuk mengikuti tender, pengadaan barang dan jasa swasta, hingga masuk ke dalam sistem e-katalog pemerintah.
Daftar Online Hanya 10 Menit, Biaya Rp50 Ribu
Pemerintah menjamin proses pengurusan legalitas ini tidak akan menyita waktu produktif para pelaku usaha. Pendaftaran Perseroan Perorangan sepenuhnya dapat dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi AHU Kementerian Hukum.
Prosesnya pun terhitung kilat hanya memakan waktu sekitar 10 menitdengan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sangat ramah kantong, yaitu sebesar Rp50.000 saja.
“Pelayanan dibuat semudah dan seefisien mungkin agar pelaku UMKM di Bontang tidak perlu khawatir lagi atau takut ribet saat mengurus legalitas usahanya. Ini adalah momentum bagi produk lokal kita untuk bersaing di ranah yang lebih luas,” pungkas Eko. (adv)
Editor : Redaksi

